"Ironisnya ada kompetisi keberhasilan mengisi aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang Dinas (KCD) sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut. Sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan sewenang-wenang kepada bawahannya yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan keluarga bawahanya, " jelas dia.
Dia pun menjadi mencontohkan, isiin data serupa juga dilakukan Provinsi Banten.
Namun mereka membuat isian yang lebih sederhana dengan tunjangan lebih tinggi Rp3 juta. Sementara di Jabar nilai tunjangannya Rp1, 7 juta.
Iwan meminta, Gubernur Jabar memerintahkan kepada BPD dan Disdik jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru PNS mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut.
Guru juga diminta lebih konsenteasi belajar demi terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik