Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KPPPA telah menjalin kerja sama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 provinsi dan 279 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran," ujarnya.
Para akademikus, lanjut dia, dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman dan menyosialisasikan, kemudian para praktisi mempraktikkan dan terus mengevaluasi, para mahasiswa dan masyarakat terus mengawal serta turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual.