Adapun tujuan dari pembentukannya, yaitu pertama, mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Kedua, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Ketiga, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku.
Keempat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Kelima, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Ia mengatakan bahwa KPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu yang bersifat one stop service.
Dalam hal ini korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.