JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan lingkungan perguruan tinggi aman dari kekerasan seksual penting untuk menciptakan generasi muda berkualitas.
"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa," ujar Menteri Bintang dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).
Bintang mengatakan bahwa pemerintah berupaya memutus mata rantai kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diharapkan pula bahwa implementasi UU TPKS turut dikawal untuk diwujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.
"Lahirnya UU yang bersifat lex specialis harapannya mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tutur Menteri Bintang dalam sosialisasi Implementasi UU TPKS di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
Dijelaskan bahwa pembaruan hukum ini dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS.