Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era Digitalisasi dalam Pertanahan, Selamat Datang Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Elektronik

Opini , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |15:15 WIB
Era Digitalisasi dalam Pertanahan, Selamat Datang Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Elektronik
Universitas Pancasila/Istimewa
A
A
A

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis tanggal 25 April 2022 Nomor 3/JuknisHK.02/IV/2022 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem elektronik untuk beberapa layanan informasi pertanahan seperti Layanan Pengecekan Sertifikat, Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Layanan Nilai Tanah.

Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada Indeks Transparansi Informasi.

Kemudian siapa saja yang dapat mengakses layanan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik? Dikatakan dalam Juknis tersebut bahwa permohonan orang perseorangan atau badan hukum dapat langusung datang ke Kantor Pertanahan atau mitra kantor pertanahan yaitu Notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat mengakes layanan tersebut.

Berikut alur dari permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik adalah sebagai berikut:

Alur dari permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik

Alur dari permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik

Adapun wujud dari hasil pengecekan sertipikat tanah secara elektronik yang apabila permohonan pengecekan sertifikat tanah secara elektronik tersebut telah disetujui dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah dipenuhi:

Petunjuk teknis

Menyikapi perkembangan dalam era digitalisasi ini khusunya pengecekan sertipikat tanah secara elektronik diharapkan dapat memberikan layanan yang dapat memangkas birokrasi pelayanan pertanahan dan percepatan layanan pertanahan.

Dengan diluncurkan pelayanan elektronik dalam bidang pertanahan kedepan informasi elektronik Indonesia dapat berkembang lebih pesat lagi dan siap menghadapi era digitalisasi dengan infrastruktur yang mendukung dan kemajuan dalam bidang hukum pun dapat dilaksakan baik itu cyber law ataupun khusunya cyber notary.

Oleh: Banu Sopian Hardiansyah

Mahasiswa Prodi Kenotarian Magister Kenotarian Universitas Pancasila

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement