Mengacu pada penilaian EoDB di tahun 2020, ranking Indonesia masih sama dengan tahun 2019 yakni ranking 73 dunia, namun Indikator Registering Property turun dari angka 100 menjadi 106.
Hal ini menjadi concern pemerintah untuk memperbaiki nilai Indikator Registering Property.

Penilaian Indikator Registering Property terdiri dari 4 aspek, yakni:
1. Prosedur peralihan hak (procedures to legally transfer title on immovable property);
2. Jangka waktu untuk masing-masing prosedur peralihan hak (time required to complete each procedure);
3. Biaya (cost required to complete each procedure); dan
4. Kualitas administrasi pertanahan (quality of Land Administration).
Atas dasar hal tersebut maka penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik berupa pengecekan sertipikat tanah secara elektronik hadir sebagai kemudahan birokrasi dalam ranah pertanahan, Pengecekan sertifikat tanah secara elektronik dapat digolongkan sebagai transaksi elektronik dalam rangka pelayanan publik sebab berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa: transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.