Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Termasuk Pungutan Resmi Selain Pajak? Ini 4 Jenisnya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |10:20 WIB
Apa yang Termasuk Pungutan Resmi Selain Pajak? Ini 4 Jenisnya
Apa yang termasuk pungutan resmi selain pajak?/Ilustrasi/Freepik
A
A
A

3. Retribusi

Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat sebab menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah.

Retribusi disetorkan melalui kas negara yang kemudian uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi.

Adapun jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :

- Retribusi jasa umum, pungutan ini berupa retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.

- Retribusi jasa usaha, pungutan ini berupa retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

- Retribusi perizinan, pungutan ini berupa retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan.

4. Sumbangan

Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang perorang atau kepada golongan tertentu.

Sumbangan dimaksudkan untuk menutupi pengeluaran yang tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum.

Biasanya yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitas ini hanyalah yang ikut membayar pungutan tersebut.

Adapun contoh sumbangan adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.

Demikian yang termasuk pungutan resmi selain pajak yang perlu diketahui.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement