JAKARTA - Apa yang termasuk pungutan resmi selain pajak?
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, membayar pajak merupakan kewajiban Wajib Pajak bagi semua orang sebagai warga negara yang baik.
Pajak sejatinya dikumpulkan untuk kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat.
Selain pajak, juga terdapat beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat.
Lantas, apa saja yang termasuk pungutan resmi selain pajak? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.
Pungutan Resmi Selain Pajak
Terdapat beberapa pungutan resmi selain pajak, antara lain:
1. Cukai
Cukai merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu.
Umumnya, barang yang terkena cukai termasuk jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu.
Karakteristik barangnya termasuk:
- Barang yang peredarannya perlu diawasi.
- Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.
- Pemakaian atau penggunaan barang kemungkinan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya.
- Pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun contoh barang–barang yang dikenai cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain:
- Etil alkohol (EA) atau etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
- Hasil tembakau yang berupa seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.
2. Bea
Pada umumnya, bea dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang pabean yang dikenakan terhadap barang–barang impor atau barang–barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri.
Sementara, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang pabean pada barang–barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang–barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.
3. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat sebab menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah.
Retribusi disetorkan melalui kas negara yang kemudian uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi.
Adapun jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :
- Retribusi jasa umum, pungutan ini berupa retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Retribusi jasa usaha, pungutan ini berupa retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Retribusi perizinan, pungutan ini berupa retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan.
4. Sumbangan
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang perorang atau kepada golongan tertentu.
Sumbangan dimaksudkan untuk menutupi pengeluaran yang tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum.
Biasanya yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitas ini hanyalah yang ikut membayar pungutan tersebut.
Adapun contoh sumbangan adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.
Demikian yang termasuk pungutan resmi selain pajak yang perlu diketahui.
(Natalia Bulan)