JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Pertanyaan tersebut kerap kali dipertanyakan saat membahas tentang pajak.
Perlu diketahui, pajak adalah pungutan yang dibebankan dari negara kepada warga negaranya yang bersifat memaksa.
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menanggung pajak adalah orang pribadi atau atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan dengan cara pemungutannya. Yakni, pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.
Pengertian Pajak Langsung
Menurut buku Perpajakan Edisi Revisi oleh Rimsky Kartika, pajak langsung adalah keadaan ketika Wajib Pajak harus memikul sendiri utang pajaknya kepada Fiskus atau aparat pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.