Diketahui, pengenaan pajak langsung dilakukan secara periodik dan berulang-ulang kepada setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat objektif.
Adapun contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengertian Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak dimana Wajib Pajak dapat melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain atau pihak ketiga.
Penyerahan atau pelimpahan wewenang ini harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.
Dalam hal ini pelimpahan yang umum dilakukan adalah antara produsen yang memproduksi barang atau jasa kepada konsumen dengan adanya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).