Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung? Ini Penjelasannya!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |10:12 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung? Ini Penjelasannya!
Apa yang Dimaksud Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung?/Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Diketahui, pengenaan pajak langsung dilakukan secara periodik dan berulang-ulang kepada setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat objektif.

Adapun contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Pengertian Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak dimana Wajib Pajak dapat melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Penyerahan atau pelimpahan wewenang ini harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu.

Dalam hal ini pelimpahan yang umum dilakukan adalah antara produsen yang memproduksi barang atau jasa kepada konsumen dengan adanya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement