Karakteristik barangnya termasuk:
- Barang yang peredarannya perlu diawasi.
- Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.
- Pemakaian atau penggunaan barang kemungkinan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya.
- Pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun contoh barang–barang yang dikenai cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain:
- Etil alkohol (EA) atau etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
- Hasil tembakau yang berupa seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.
2. Bea
Pada umumnya, bea dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang pabean yang dikenakan terhadap barang–barang impor atau barang–barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri.
Sementara, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang pabean pada barang–barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang–barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.