JAKARTA - Apa yang termasuk pungutan resmi selain pajak?
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, membayar pajak merupakan kewajiban Wajib Pajak bagi semua orang sebagai warga negara yang baik.
Pajak sejatinya dikumpulkan untuk kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat.
Selain pajak, juga terdapat beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat.
Lantas, apa saja yang termasuk pungutan resmi selain pajak? Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.
Pungutan Resmi Selain Pajak
Terdapat beberapa pungutan resmi selain pajak, antara lain:
1. Cukai
Cukai merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu.
Umumnya, barang yang terkena cukai termasuk jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu.