Namun, setelah upacara Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila.
Beberapa utusan tersebut di antaranya adalah Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Haryhary, wakil dari Maluku.
Menanggapi protes kecil tersebut, di sidang PPKI yang pertama pada 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta pun mengusulkan kalimat 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diubah menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Pengubahan itu sendiri telah dikonsultasikan bersama empat tokoh Islam yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Keempat tokoh ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, ada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Nama Pancasila sendiri diambil dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata, panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip atau asas.
Dengan kata lain, Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia.
Ada lima butiryraa penyusun Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradaab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkailan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua tercantum pada paragraf keempat Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1946.
Setelah mengalami banyak perubahan dalam kandungan dan urutan lima sila selama tahap perumusannya.
Pancasila akhirnya menjadi Pancasila seperti yang dikenal sekarang. 1 Juni kini dikenal sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
(Natalia Bulan)