Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Penyusunan Dasar Negara Indonesia yang Kini Dikenal Pancasila

Natalia Bulan , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |07:11 WIB
Kronologi Penyusunan Dasar Negara Indonesia yang Kini Dikenal Pancasila
Kronologi Penyusunan Dasar Negara Indonesia/Okezone
A
A
A

Sejumlah usulan pun disampaikan oleh para anggota.

Satu di antaranya adalah Muhammad Yamin yang dalam pidatonya pada 29 Mei 1945 ia merumuskan lima dasar yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Menurutnya, lima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul 'Lahirnya Pancasila'.

Dasar-dasar yang ia susun sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufatakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraa Sosial, Ketuhanan.

Nama Pancasila diucapkan oleh Soeakrno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni saat itu.

Usulan Soekarno kemudian diterima baik oleh peserta sidang dan setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

Sebelum sidang pertama berakhir, sebuah Panitia Kecil dibentuk untuk tak hanya merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara, mengacu pada pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, tetapi juga menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Panitia Kecil itu diisi oleh 9 orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan untuk menjalankan tugas tersebut. Rencana mereka kemudian disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945

- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945

- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949

- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950

- Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement