Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKM Universitas Pamulang Paparkan Rambu-Rambu dalam Bermedia Sosial

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |16:40 WIB
PKM Universitas Pamulang Paparkan Rambu-Rambu dalam Bermedia Sosial
PKM Unpam (Foto Dok. Pribadi/Haeru Kusuma)
A
A
A

JAKARTA - Pemahaman hukum terhadap penggunaan media sosial merupakan hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas, termasuk kaum remaja agar tidak terjebak dalam penipuan dan kejahatan elektronik.

Banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial sementara sebagian besar belum memahami rambu-rambu hukum dan etika. Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.

Dalam rangka melaksanakan salah satu poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) berkewajiban melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Salah satu kegiatan PKM dilakukan mahasiswa fakultas hukum semester enam di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4). Para mahasiswa hukum tersebut memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya. Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.

“Penduduk Indonesia menurut Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Kalau membaca survei yang dilakukan We Are Social, pengguna internet Indonesia saat ini sekitar 204,7 juta orang sehingga persentasenya mencapai 70% adalah angka yang sangat besar. Pengguna media sosial juga tidak jauh dari persentase tersebut dan sebagian besar belum memahami aturan hukum dalam menggunakan media sosial sehingga banyak peristiwa penipuan dan kejahatan melalui media sosial. Untuk itu mahasiswa hukum Universitas Pamulang perlu dilibatkan dalam mensosialisasikan aturan hukum penggunaan media sosial selain isu hukum lain, tentunya,” kata Oksidelfa yang memantau PKM para mahasiswanya.

Acara puncak PKM yang berlangsung selama tiga hari dari salah satu kelompok mahasiswa semester enam tahun 2022 adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.

Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement