Selain itu semua juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.
Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.
Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Untuk melakukan pengaduan dapat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian. Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dengan demikian jika seseorang merasa dicemarkan nama baiknya hanya memiliki waktu enam bulan dan setelah enam bulan dari peristiwa berlangsung jika pengaduan baru dilakukan tidak dapat dilakukan penyidikan.
(Khafid Mardiyansyah)