Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKM Universitas Pamulang Paparkan Rambu-Rambu dalam Bermedia Sosial

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |16:40 WIB
PKM Universitas Pamulang Paparkan Rambu-Rambu dalam Bermedia Sosial
PKM Unpam (Foto Dok. Pribadi/Haeru Kusuma)
A
A
A

JAKARTA - Pemahaman hukum terhadap penggunaan media sosial merupakan hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas, termasuk kaum remaja agar tidak terjebak dalam penipuan dan kejahatan elektronik.

Banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial sementara sebagian besar belum memahami rambu-rambu hukum dan etika. Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.

Dalam rangka melaksanakan salah satu poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) berkewajiban melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Salah satu kegiatan PKM dilakukan mahasiswa fakultas hukum semester enam di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4). Para mahasiswa hukum tersebut memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya. Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.

“Penduduk Indonesia menurut Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Kalau membaca survei yang dilakukan We Are Social, pengguna internet Indonesia saat ini sekitar 204,7 juta orang sehingga persentasenya mencapai 70% adalah angka yang sangat besar. Pengguna media sosial juga tidak jauh dari persentase tersebut dan sebagian besar belum memahami aturan hukum dalam menggunakan media sosial sehingga banyak peristiwa penipuan dan kejahatan melalui media sosial. Untuk itu mahasiswa hukum Universitas Pamulang perlu dilibatkan dalam mensosialisasikan aturan hukum penggunaan media sosial selain isu hukum lain, tentunya,” kata Oksidelfa yang memantau PKM para mahasiswanya.

Acara puncak PKM yang berlangsung selama tiga hari dari salah satu kelompok mahasiswa semester enam tahun 2022 adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.

Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi

Selain itu semua juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.

Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.

Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Untuk melakukan pengaduan dapat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian. Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dengan demikian jika seseorang merasa dicemarkan nama baiknya hanya memiliki waktu enam bulan dan setelah enam bulan dari peristiwa berlangsung jika pengaduan baru dilakukan tidak dapat dilakukan penyidikan.

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement