SURAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M. Dia akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H.,M.Hum. pada Kamis (31/3/2022) besok di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.
Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di mana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen.
Sementara, jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Baca juga: Selamat! 1.635 Peserta Diterima di SNMPTN UNS 2022
“Pemberian gelar profesor kehormatan secara sah diberlakukan setelah Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim, menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu,” terang Prof. Jamal.
Baca juga: Ciptakan Aplikasi 'Get Your Hero', Mahasiswa UNS Raih Runner Up Ideathon IMSTC 2022
Sedangkan alasan UNS memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M. karena yang bersangkutan layak untuk memperoleh gelar tersebut. “Bapak Soeprayitno merupakan pakar Sumber Daya Manusia. Beliau juga menjadi motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini,” imbuhnya.