Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Trias Politica, Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |12:02 WIB
 Mengenal Trias Politica, Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

PEMBAGIAN kekuasaan menurut Montesquieu dipecah menjadi tiga. Teori tersebut dikenal dengan Trias Politica.Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois pada tahun1748, Montesquieu menjelaskan, pemisahan kekuasaan negara dibedakan dalam tiga organ.

Pertama, lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kedua lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan ketiga lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang).

Dari pendapat Montesquieu itu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membagi teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan.

Ivor menjelaskan, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas.

Maksudnya, dari tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Ketiganya memiliki peran berbeda namun sama-sama penting dan terkait.

Lantas bagaimana teori pembagian kekuasaan Montesquieu diterapkan di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan.

Seorang Guru besar Universitas Indonesia, Prof. Ismail Sunny, menuturkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power).

Namun, lebih kepada pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division of power) atau pembagian kekuasaan.

Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement