JAKARTA - Landasan hukum pelaksaan otonomi daerah akan dibahas pada artikel kali ini. Mungkin sebagain dari kita masih bertanya-tanya mengenai arti dari otonomi daerah dan bagaimana mengenai dasar hukumnya.
Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita tahu arti dari Otonomi Daerah. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena negara Indonesia memiliki banyak pulau dan banyak daerah, maka dari itu pemerintah pusat menetapkan sistem Otonomi Daerah. Hal tersebut diberlakukan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam mengelola potensi sumber daya yang dimilikinya secara maksimal dan menangani kondisi permasalahan yang ada pada setiap daerah kekuasaan yang berdasarkan pada landasan hukum yang berlaku.
Baca juga: Sederet Tujuan Otonomi Daerah, Silakan Simak di Sini!
Lantas, apakah landasan hukum pelaksanaan Otonomi Daerah?
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan buku Hukum Otonomi Daerah Dalam Perspektif Kearifan Lokal , berikut landasan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di seluruh Indonesia:
Baca juga: Begini Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia