Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |13:01 WIB
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!
Otonomi daerah (Foto: istimewa)
A
A
A

Undang-Undang Dasar 1945 pada Amandemen ke-2, yaitu pada pasal 18, 18A, dan 18B. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI .

Ketetapan Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Demikian ulasan Okezone mengenai Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Baca juga: Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement