Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |13:01 WIB
Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!
Otonomi daerah (Foto: istimewa)
A
A
A

Undang-Undang Dasar 1945 pada Amandemen ke-2, yaitu pada pasal 18, 18A, dan 18B. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI .

Ketetapan Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Demikian ulasan Okezone mengenai Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Baca juga: Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli

(Fakhrizal Fakhri )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement