Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prinsip-Prinsip Hierarki dalam Peraturan Perundang-undangan, Simak 7 Hal Ini!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |14:01 WIB
Prinsip-Prinsip Hierarki dalam Peraturan Perundang-undangan, Simak 7 Hal Ini!
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Peraturan Perundangan-Undangan yang Derajatnya Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan yang Lebih Rendah

Di dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan, lembaga yang hendak mengeluarkannya harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih rendah.

Ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang secara hierarki memiliki derajat lebih rendah dan bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang memiliki dengan derajat lebih tinggi. Maka secara otomatis,peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tersebut akan dihapuskan dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum yang ada.

6. Peraturan Perundang-Undangan yang Sifatnya Khusus Mengesampingkan Setiap Peraturan Perundang-Undangan yang Sifatnya Umum

Lex specialis lex generalis dalam bahasa hukum dimana ketika terjadi pertentangan di antara peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus dengan derajat mereka yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Maka secara otomatis peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus tersebutlah yang akan dimenangkan.

7. Tiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan Materinya Berbeda

Tiap jenis peraturan yang hendak dibuat jufa harus memiliki materi atau pembahasan yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Artinya, materi atau pembahasan di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih dahulu diberlakukan tidak boleh diatur kembali dalam materi pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah di dalam hierarki. 

Demikianlah prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan memahami prinsipnya, dapat mempermudah mempelajari pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam undang-undang.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement