5. Peraturan Perundangan-Undangan yang Derajatnya Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan yang Lebih Rendah
Di dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan, lembaga yang hendak mengeluarkannya harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih rendah.
Ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang secara hierarki memiliki derajat lebih rendah dan bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang memiliki dengan derajat lebih tinggi. Maka secara otomatis,peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tersebut akan dihapuskan dan dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum yang ada.
6. Peraturan Perundang-Undangan yang Sifatnya Khusus Mengesampingkan Setiap Peraturan Perundang-Undangan yang Sifatnya Umum
Lex specialis lex generalis dalam bahasa hukum dimana ketika terjadi pertentangan di antara peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus dengan derajat mereka yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Maka secara otomatis peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus tersebutlah yang akan dimenangkan.
7. Tiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan Materinya Berbeda
Tiap jenis peraturan yang hendak dibuat jufa harus memiliki materi atau pembahasan yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Artinya, materi atau pembahasan di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih dahulu diberlakukan tidak boleh diatur kembali dalam materi pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah di dalam hierarki.
Demikianlah prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan memahami prinsipnya, dapat mempermudah mempelajari pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam undang-undang.
(Rahman Asmardika)