JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Simak apa saja isinya mulai dari 4 tujuan Permen PPKS ini hadir sampai sanksi yang dapat diberikan.
BACA JUGA: UI Apresiasi Terbitnya Permendikbud Ristek tentang PPKS
Instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri menjelaskan, sasaran Permen PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antarmahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan, meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.
Lalu apa saja point penting yang tercantum dalam Permen PPKS tersebut, simak penjelasannya di bawah ini:
BACA JUGA: Juklak KIP Kuliah Alami Penyesuaian, Apa Saja Isinya?
1. 4 tujuan Permen PPKS
a. Permen PPKS adalah salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman
b. Substansi Permen PPKS memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas
c. Seluruh kampus di Indonesia menjadi makin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual
d. Semangat kolaboratif antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman makin kuat
2. Area "abu-abu" dihilangkan karena Permen PPKS menegaskan tindakan-tindakan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual
Pasal 5 ayat 1 berbunyi, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara:
- Verbal
- Nonfisik
- Fisik
- Melalui teknologi, informasi dan komunikasi
Mengapa perbuatan verbal dan daring (online) masuk?
- Bentuk kekerasan seksual ini seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologis korban dan membatasi haknya atas pendidikan dan/atau pekerjaan akademiknya
-Peraturan yang ada baru mengenali kekerasan yang melibatkan kontak fisik
Kategorisasi mengikuti standar nasional dan internasional:
-Komnas Perempuan
-Unicef
- WHO
3. Sasaran Permen PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan terjadinya kekerasan seksual
Pada pasal 4, sasaran peraturan ini adalah:
1. Mahasiswa
2. Pendidik
3. Tenaga Pendidik
4. Warga kampus
5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma