Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serba Serbi Permendikbudristek PPKS, Mulai dari Tujuan Hingga Sanksi

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |19:01 WIB
Serba Serbi Permendikbudristek PPKS, Mulai dari Tujuan Hingga Sanksi
Ilustrasi. (Foto: freepik)
A
A
A

4. Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi keempat hal dibawah ini yang tercantum pada pasal 10-pasal 19

a. Pendampingan

- Konseling

- Advokasi

- Layanan kesehatan

- Bantuan hukum

- Bimbingan sosial dan rohani

- Pendamping disabilitas

b. Perlindungan

- Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan

- Penyediaan rumah aman

- Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan

c. Pemulihan korban

- Melibatkan psikologi, tenaga medis, pemuka agama dan organisasi pendamping korban

- Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian

d. Pengenaan sanksi administratif

5. Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku berubah

a. Sanksi ringan (pasal 14 ayat 2)

Sanksi administratif ringan: Teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa

b. Sanksi sedang (pasal 14 ayat 3)

Sanksi administratif sedang:

- Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa

- Penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan basiswa atau pengurangan hak lain

c. Sanksi berat (pasal 14 ayat 4)

Sanksi administratif berat:

- Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa

- Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

6.Perguruan tinggi yang melakukan PPKS dikenai sanksi administratif berupa

- Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana, dan atau

- Penurunan tingkat akreditasi.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement