JAKARTA - Kemendikbudristek melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti menyampaikan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
“Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah,” katanya melalui siaran pers, Selasa (9/11/2021).
Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.
Baca juga:Â Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus, DPR: Jangan Abaikan Nilai Agama
“Sehingga kita bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama,” ujarnya.
Selanjutnya, dia menegaskan penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.