JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan usulan yang disampaikan pimpinan perguruan tinggi. Usulan inipun diminta segera disampaikan ke Kemendikbudristek agar segera ditindaklanjuti.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
Baca jjuga: Juklak KIP Kuliah Alami Penyesuaian, Apa Saja Isinya?
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
Baca juga: Kabar Baik! Siswa dari Kalangan Tak Mampu Kini Bisa Kuliah dengan KIP
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.