JAKARTA - Demi kelancaran dalam mengatur dan menjalankan negara, pemerintah wajib menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila memiliki 5 asas/prinsip:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dibimbing oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Melansir dari modul Nilai-Nilai Pancasila oleh Kemendikbud, apa saja nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara?
A. Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
Berikut nilai yang terkandung dalam sila pertama:
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
B. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Berikut nilai yang terkandung dalam sila kedua:
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan
dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
C. Nilai Persatuan Indonesia
Berikut nilai yang terkandung dalam sila ketiga:
Nasionalisme
Cinta bangsa dan tanah air
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.