BOGOR - Pusat Studi Biofarmaka Tropika, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bekerja sama dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB University menggelar Webinar TROPBRC ke-8.
Webinar bertujuan memberikan pencerahan khususnya bagi dosen dan peneliti IPB University untuk mendapatkan hak paten dari riset.
Dr Tjahya Muhandri, Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) berbagi kiat perolehan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Menurut dia, aspek komersialisasi riset penting untuk menentukan bentuk paten yang didaftarkan.
“Bila riset dianggap bernilai komersialisasi tinggi maka disarankan didaftarkan dalam bentuk paten. Sedangkan bila nilai komersialisasinya rendah atau tidak ingin melakukan perlindungan, komersialisasi didaftarkan dalam bentuk hak cipta,” ujar peneliti di Pusat Studi Biofarmaka Tropika IPB University ini dalam webinar 'Penelitian Berbasis Paten/HKI: Bagaimana Melakukan Penelitian yang Dapat Menghasilkan HKI?'.
Baca juga: Kurangi Tas Plastik, Mahasiswa IPB Kreasikan Tas Jinjing Ampas Tebu
Ia menilai bahwa seringkali dosen atau peneliti membuat proposal riset yang sebenarnya tidak terlalu bernilai komersial. Sehingga, ia menekankan sebelum mendaftarkan paten dipastikan riset dapat menjadi produk komersial di lapangan.
Menurutnya, peneliti wajib menelusuri paten sejenis. Karena draft dokumen paten dijadikan inti pemeriksaan perbedaan dengan paten sebelumnya. Setelah memastikan klaim dari paten, hasil riset dapat dikirimkan ke unit di IPB University yang bertugas menangani hal ini yaitu di Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST).
Baca juga: Ridwan Kamil Resmikan Kampus IPB University Sukabumi, Ini Pesannya
“Kiat berikutnya adalah mau berkomunikasi secara berkala dengan tim di LKST IPB University,” tambah peneliti di Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center IPB University ini.