Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dosen dan Peneliti IPB University Berbagi Kiat Lakukan Penelitian Berbasis Hak Paten

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |15:41 WIB
Dosen dan Peneliti IPB University Berbagi Kiat Lakukan Penelitian Berbasis Hak Paten
Foto: Istimewa
A
A
A

“Permohonan perlindungan internasional paten melalui PCT bisa memberikan perlindungan hukum di banyak negara. Pemilihan negaranya disesuaikan dengan keinginan pemohon, dengan syarat negara itu harus anggota PCT,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkan pun relatif lebih murah serta hemat waktu. Namun ada kelemahannya. Yaitu International Pleminary Examination Report (IPER) yang diterbitkan tidak bersifat mengikat. Hak untuk menolak atau mengabulkan permohonan paten tiap negara pun berbeda.

“Paten internasional tersebut telah dicoba ketika PT Kao Corporation melakukan riset bersama dengan IPB University bagi bahan alam Indonesia. Tantangannya, Indonesia masih sedikit memanfaatkan PCT padahal telah diratifikasi sejak tahun 1997. Pengalaman terkait pendaftaran PCT juga masih terbatas. Perlu adanya kerjasama dengan industri agar dapat komersial,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Biaya Hak Paten untuk Petani Tahun Depan

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement