“Permohonan perlindungan internasional paten melalui PCT bisa memberikan perlindungan hukum di banyak negara. Pemilihan negaranya disesuaikan dengan keinginan pemohon, dengan syarat negara itu harus anggota PCT,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkan pun relatif lebih murah serta hemat waktu. Namun ada kelemahannya. Yaitu International Pleminary Examination Report (IPER) yang diterbitkan tidak bersifat mengikat. Hak untuk menolak atau mengabulkan permohonan paten tiap negara pun berbeda.
“Paten internasional tersebut telah dicoba ketika PT Kao Corporation melakukan riset bersama dengan IPB University bagi bahan alam Indonesia. Tantangannya, Indonesia masih sedikit memanfaatkan PCT padahal telah diratifikasi sejak tahun 1997. Pengalaman terkait pendaftaran PCT juga masih terbatas. Perlu adanya kerjasama dengan industri agar dapat komersial,” imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Gratiskan Biaya Hak Paten untuk Petani Tahun Depan
(Fakhrizal Fakhri )