JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, linieritas kualifikasi akademik oleh calon pendaftar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah untuk penataan kembali guru-guru di Indonesia.
"Guru yang mengajar, yang mengampu mata pelajaran itu kita harapkan linier dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya," tutur Nunuk pada konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Baca juga:Â Â Guru Diminta Bantu Sosialisasi Vaksin Covid-19 ke Siswa
Nunuk menjelaskan, peraturan tentang linieritas kualifikasi akademik ini diatur dalam surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No 1460 yang diedarkan tahun ini untuk kepentingan pengadaan guru PPPK.
Baca juga:Â Â Kekurangan Tenaga Medis, Guru Turun Tangan Bantu Vaksinasi Warga
Menurutnya, guru PPPK yang diutamakan memang yang memiliki sertifikat pendidik. Namun, katanya, saat ini tidak semua guru non ASN ini telah memiliki sertifikat pendidik.
"Sehingga jika tidak punya sertifikat pendidik maka pelamar dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya," terangnya.