Selanjutnya dikatakan Hakim, pemetaan alamat akan dilakukan berdasarkan identitas KTP, dari sana dapat diidentifikasi disematkan sebagai daerah yang berpotensi Covid-19, sebab ada salah satu warganya yang tak paruh protokol kesehatan.
"Setelah dipetakan daerah yang berpotensi Covid-19, maka pemerintah dapat melakukan tindakan preventif di daerah tersebut, seperti melakukan sosialisasi, atau bahkan memberi sanksi terhadap pelanggarnya," ungkapnya.
Anggota tim lainnya, Alfian Fitrayansyah menuturkan, inovasi alat ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan tanpa menunggu data tingginya daerah yang terkena kasus Covid-19. Dengan memetakan persebaran daerah berpotensi terkena Covid-19.
"Dari sana pemerintah dapat melakukan tindakan preventif sebelum tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut, seperti melakukan penyuluhan serta memberikan sanksi tegas khusus daerah tersebut," tuturnya.
Ia berharap inovasi ini bisa diimplementasikan di lapangan, demi menertibkan protokol kesehatan di masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat berdampak meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan dapat mencegah secara dini persebaran Covid-19,” pungkasnya. (din)
(Rani Hardjanti)