JAKARTA - Pakar akademisi dan praktisi dalam Hukum Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto membagikan sejumlah tips terkait crypto law di Indonesia untuk para regulator dan stakeholder. Menurutnyam ada 4 poin yang perlu disiapkan terutama oleh para regulator dan stakeholder. Poin pertama adalah tanggung jawab untuk kepatuhan dan kewajiban hukum dalam ekosistem dan industri kriptonomik.
(Baca juga: Demam Investasi Kripto, Watimpres Bahas Implementasi di Indonesia)
“Karena aset digital sudah ada tapi aset digital belum dianggap sebagai subjek hukum dalam pendekatan yang sifatnya masuk kepada moneter makro maupun kita bicara sebagai currency. Kriptonomi harus kita bawa kepada ruang kepatuhan dan ruang pertanggungjawaban ” ujarnya saat dalam Webinar PPM Series Tribute to Profesor Mochtar Kusumaatmadja yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (25/6/2021).
(Baca juga: Corona Mengganas, Jokowi: Percuma Buat Kebijakan Kalau di Bawah Tidak Jalan!)
Dikatakan dia, Undang-undang Peraturan yang dapat mencegah kriptonomik melepaskan potensi sosial ekonomi mereka dan dampak potensial terhadap industri berbasis data merupakan poin kedua yang disampaikan Danrivanto.
“Kalau kita bicara politik ukum dalam pengertian legislation and regulation ini kita juga harus melihat bahwa kita tidak semata-mata mengatur tapi kita ibaratnya unleashing. Kita membuka potensi yang luar biasa dari kriptonomi,”ulasnya.
“Perjalanan kita 76 tahun kemerdekaan Indonesia membuktikan kita itu paling mudah bearadaptasi, berinovasi, paling cepat berkolaborasi kalau udah urusan teknologi,” lanjutnya.
Poin ketiga kata dia adalah perlindungan prinsip-prinsip hukum mendasar dan aturan wajib diperiksa dalam ekosistem dan industri kriptonomik.
Follow Berita Okezone di Google News