"Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," ujar Heru.
Selain itu, lanjut Heru, FSGI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM.
Di mana sekolah, katanya, mendapat arahan dalam penyusunan protocol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan dan sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat.
"Misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung," urainya.
(Sazili Mustofa)