SEPERTI yang diketahui, Covid-19 telah membuat kita beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah di bidang pendidikan.
Tercatat per 15 Juni 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran yang menyatakan bahwa pembelajaran pada daerah zona kuning, oranye, dan merah tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga: Danang Giri Sadewa Ungkap Hal-Hal yang Bikin Enggak Lolos SNMPTN
Sistem Pembelajaran pada Perguruan Tinggi wajib dilakukan secara online untuk mata kuliah teori, dan untuk mata kuliah praktik jika tidak dapat dilakukan secara online maka sebisa mungkin dapat dijadwalkan untuk akhir semester.

Perguruan tinggi juga hanya dapat membuka aktivitas kampusnya apabila mahasiswa dan semua pihak yang bersangkutan sudah menerapkan protokol kesehatan.
Tentu, hal yang mendadak seperti ini membuat kedua belah pihak memiliki persiapan minim yang membuat pelaksanaannya juga tidak bisa semaksimal kuliah tatap muka. Misalnya, koneksi internet, sistem penilaian, sistem absen, dan kompatibilitas gawai. Menjadi faktor eksternal yang menghambat sistem pembelajaran.
Baca Juga: Jangan Lupa, Penutupan Registrasi Akun LTMPT Hari Ini Pukul 15.00 WIB
Semua yang mendadak serba online tentu mempunyai banyak kekurangan, baik dari pihak pengajar maupun pihak pelajar. Dosen yang tidak familiar dengan teknologi tentu akan sangat kesusahan walaupun hanya sekedar melakukan video call.
Sistem penilaian dan tugas-tugas juga akan terasa memberatkan para mahasiswa dikarenakan sudah tidak ada lagi cara untuk dosen untuk menilai keaktifan para mahasiswanya kecuali dengan tugas.