Ali menilai bahwa output guru bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis, namun skill sekaligus karakter dari peserta didik. "Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," paparnya.
Dikatakan Ali Zamroni, Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
(Vitrianda Hilba Siregar)