Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Kemenag Imbau Siswa Fokus Belajar di Rumah

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2020 |09:44 WIB
UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Kemenag Imbau Siswa Fokus Belajar di Rumah
Ilustrasi madrasah. (Foto: Dok Kemenag)
A
A
A

Belajar dari Rumah

Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan ketentuan pemerintah daerah atau gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.

Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Maka itu, kata dia, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah.

"Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," sambungnya.

"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," katanya lagi.

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota dan madrasah.

Surat edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.

PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara daring dan/atau bentuk lain dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

"Penggunaan dana BOS madrasah atau bantuan operasional pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid19, termasuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement