Dalam posisi tersebut, negara tidak bertindak sebagai operator sehingga pengawasan negara menjadi lemah. Selain itu, distribusi manfaat justru lebih condong dinikmati oleh kontraktor.
Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor Tahun 2017 tentang PSC dengan skema Gross Split perlu untuk dikritisi. Di antaranya adalah ide Gross Split telah menggeser pola pengusahaan migas. Padahal, dahulu PSC dilahirkan sebagai jalan tengah di antara konsesi liberal dan kontrak jasa yang state sentris.
“Dikarenakan alasan kedaulatan konsesi ditinggalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,” papar Bambang.
(Fakhri Rezy)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik