Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raih Gelar Doktor, Dirut Pertamina Hulu: Fiscal-Term Migas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila

Hairunnisa , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2019 |12:38 WIB
Raih Gelar Doktor, Dirut Pertamina Hulu: Fiscal-Term Migas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila
Dirut Pertamina Hulu Indonesia (Dok: UNS)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Bambang Manumayoso, mendapatkan gelar Doktor pasca Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Bambang dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan oleh delapan Dewan Penguji yang di antaranya terdiri dari Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, S. H., M. Hum dan Direktur Pascasarjana UNS, Prof. Drs. Sutarno, M.

 Baca juga: Mahasiswa UNS Punya Pengusir Hama Serangga Berbasis Internet, Brebes Jadi Target

Sc., Ph. D,. Lulusnya Bambang Manumayoso dalam Sidang Promosi Doktor tersebut sekaligus menempatkannya sebagai Doktor ke-572 UNS dan Doktor Ilmu Hukum UNS ke-110.

Dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sidang II Gedung Rektorat dr. Praskosa UNS, Bambang menyampaikan disertasinya yang berjudul ‘Model Pengaturan Fiscal-Term Minyak dan Gas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila’. Memuat tentang penelitian hukum doktrinal dan analisis menggunakan silogisme deduktif dengan caranya mencapai kesimpulan melalui penarikan premis mayor dan premis minor.

 Baca juga: UNS-Xinhua University Miliki Pusat Penelitian Budaya Jawa-Sichuan di China

Judul disertasi yang diangkat oleh Bambang tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan ataupun pelaksanaan fiscal-term minyak dan gas nasional. Di mana, pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan prinsip keadilan Pancasila dan untuk menyusun model pengaturan fiscal-term minyak dan gas nasional berbasis Pancasila.

“Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Oleh karenanya, menjadi sangat penting untuk dilakukan penelusuran keterhubungan antara konstitusi dengan implementasi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah negara menurut sistem ekonomi Indonesia,” ucap Bambang, dalam keterangannya, Minggu (22/12/2019).

 Baca juga: Hasil Penelitian, Lempung Aktif Alofan Bisa Atasi Pencemaran Air

Bambang mengatakan, dalam melakukan penelusuran keterhubungan antara konstitusi dan implementasi kedaulatan rakyat, dapat dilihat pada Pasal 33 UUD 1945 yang di dalamnya menegaskan sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan Production Sharing Contract (PSC) negara mengedepankan prinsip negara minimalis.

Dalam posisi tersebut, negara tidak bertindak sebagai operator sehingga pengawasan negara menjadi lemah. Selain itu, distribusi manfaat justru lebih condong dinikmati oleh kontraktor.

Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor Tahun 2017 tentang PSC dengan skema Gross Split perlu untuk dikritisi. Di antaranya adalah ide Gross Split telah menggeser pola pengusahaan migas. Padahal, dahulu PSC dilahirkan sebagai jalan tengah di antara konsesi liberal dan kontrak jasa yang state sentris.

“Dikarenakan alasan kedaulatan konsesi ditinggalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,” papar Bambang.

(Fakhri Rezy)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement