JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa pada 2021 kelulusan siswa akan ditentukan kelayakannya oleh sekolah. Sekolah bertanggung jawab terhadap kualitas siswa saat tak ada lagi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, parameter pengganti UN nanti akan ditentukan sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 43/2019. Di mana, sekolah akan membuat target dalam kurikulum yang dipelajari siswanya.
Baca Juga: UN Dihapus, Konsen Menteri Nadiem Ingin Suasana Belajar Happy
"Jadi kalau untuk kelulusan itu kita serahkan ke sekolah sebagai pengganti UN," ujarnya, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya soal "Merdeka Belajar, Merdeka UN!", di Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Sekolah akan menjalankan program assesmet kompetensi minimum, di mana anak-anak, guru hingga sekolah akan dilakukan penilaian. Hal ini dilakukan pada saat anak kelas 4, kelas 8 dan kelas 11, sehingga ada jeda untuk melakukan perbaikan sekira 1,5-2 tahun, sebelum siswa tersebut lulus.
"Selama ini kan anak tidak terbiasa untuk menganalisa dan cendrung pada menghafal dan merproduksi pengetahuan dibanding implementasinya. Jadi nanti kita lakukan penilaian supaya bisa dilakukan perbaikan ke depan, apa yang terjadi di masa lalu kemudian diperbaiki," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Trending Gara-Gara Hapus UN, Netizen: Bimbel Out!
Jadi, katanya, penentuan kelulusan tidak dilakukan di akhir seperti UN. Hal ini yang akhirnya menjadi keputusan untuk menghapus UN, karena efektivitas ujian akhir ini ternyata tidak begitu besar dampaknya.
"Kalau sekarang anak diuji saat terkahir toh itu tidak jadi standar kelulusan. Masuk perguruan tinggi juga tidak kepakai juga. Jadi sia-sia kan, biaya kan begitu besar," ujarnya.