Sanksi-sanksi terkait pelanggaran UN pun dibahas dalam SOP tersebut. Serta, pihak-pihak yang berkebutuhan khusus ikut masuk dalam SOP UN ini.
Baca juga: Hasil Ujian Nasional Meningkat, Berikut 15 SMP dengan Nilai UN Terbaik
UN pun dapat digagal Jika terjadi peristiwa luar biasa, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis. Dalam kondisi darurat atau krisis, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
Peristiwa luar biasa yang dimaksud meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.
(Fakhri Rezy)