Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemdikbud Tetapkan SOP Ujian Nasional 2020

Vania Halim , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |13:50 WIB
Kemdikbud Tetapkan SOP Ujian Nasional 2020
UN (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan merilis standar operasional prosedur Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020. Semuanya dituangkan dalam e-Booklet yang berisi 82 halaman.

Arahan tersebut ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun yang dibahas dalam standar operasional prosedur UN, yaitu mengenai dasar-dasar pengertian dan prosedur UN.

Baca juga: Kisi-Kisi Ujian Nasional 2019/2020, Simak di Sini

Salah satunya mengenai Ujian Nasional yang terbagi menjadi 2, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).

UNBK

Peserta ujian nasional meliputi peserta pendidikan formal tingkat SD, SMP, SMA, SMK. Selain itu juga PKBM, SKB,Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha (Paket B), Program Ulya (Paket C), Pendidikan Formal Sekolah Rumah.

Baca juga: Wacana Penghapusan UN, Mendikbud Nadiem: Ditunggu Kabarnya

Seperti dikutip Senin (9/12/2019), adapun Ujian Nasional Perbaikan atau UN Susulan dengan alasan teknis, belum memenuhi kriteria pencapai kelulusan, dan hanya mengikuti ujian perbaikan dalam satu tahun yang sama. Nilai UN dilaporkan dalam rentang 0(nol) sampai dengan 100 (seratus).

Sanksi-sanksi terkait pelanggaran UN pun dibahas dalam SOP tersebut. Serta, pihak-pihak yang berkebutuhan khusus ikut masuk dalam SOP UN ini.

Baca juga: Hasil Ujian Nasional Meningkat, Berikut 15 SMP dengan Nilai UN Terbaik

UN pun dapat digagal Jika terjadi peristiwa luar biasa, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis. Dalam kondisi darurat atau krisis, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.

Peristiwa luar biasa yang dimaksud meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement