4. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Untuk guru yang bukan PNS akan disampaikan tetapi akan diatur didalam peraturan Direktur Jenderal GTK, dan membahas mengenai Uji Publik Rancangan Regulasi tentang Peraturan Presiden tentang Pengendalian Forrmasi Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Cuti Guru.
Sementara itu, Chatarina M. Girsang dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini juga dalam rangka meminta masukan dari para peserta. Pasalnya, mereka merupakan pihak yang akan mendapat dampak atau yang akan melaksanakan rancangan tersebut.
"Masukan tentunya untuk penyempurnaan, karena tujuan regulasi dibuat selain untuk keadilan dan kepastian hukum, tentu saja untuk kemanfaatan. Jadi kalau tidak bermanfaat maka regulasi tidak memiliki nilai sama sekali, karena regulasi dibuat untuk memudahkan pengaturan kehidupan kita dalam hal ini adalah pengaturan tentang tata kelola pendidikan,” ujar Chatarina dalam sambutannya (Kamis, 31 Oktober 2019)
Selanjutnya, Chatarina pun mengatakan dalam kegiatan uji publik ini peserta diharapkan mencermati norma-norma yang ada dalam rancangan dan memberikan masukan dengan saran. (adv)
(Risna Nur Rahayu)