BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar mengapresiasi temuan dan gagasan pemikiran Anselmus Tan yang tertuang dalam Disertasi berjudul Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi di Kabupetan Bogor Provinsi Jawa Barat).
Hal ini dipaparkan dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, Provinsi Jawa Barat hari ini.
Penelitian tersebut didasarkan pada fenomena rendahnya kepasitas fiskal daerah dan tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer/perimbangan dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bogor.
Kenyataan ini berimplikasi terhadap rendahnya otonomi fiskal daerah dan rendahnya diskresi pengeluaran daerah dalam membiayai program-program pembangunan daerah untuk penyediaan barang dan jasa publik bagi kepentingan masyarakat, karena sebagaian dana transfer/perimbangan telah diarahkan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk membiayai program-program strategis nasional yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Bahtiar, Penelitian Anselmus Tan menjadi menarik karena menyajikan persfektif baru dalam pengembangan kebijakan otonomi daerah termasuk konsep desentralisi keuangan/fiskal daerah.
“Temuan Pak Ansel menjadi menarik. Apa yang membuat menarik? kali ini luar biasa dan ini menjadi perspektif baru untuk pengembangan kebijakan Otda (otonomi daerah) khususnya soal desentrasilias keuangan/fiskal daerah. Tadi ada temuan soal efektifitas pelayanan pajak dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ada juga temuannya betapa Otda yang kita gerakan paling tidak sejak adanya undang-undang Pemda ada, ternyata hanya ada dua daerah yang dikatakan memenuhi kriteria sudah mandiri atau otonom, yaitu DKI Jakarta dan Kabupaten Badung, Bali. Artinya dari 513 Kabupaten/kota dan 33 provinsi yang belum mandiri,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Hasil penelitian Anselimus Tan berkesimpulan pada peningkatan kapasitas fiskal deerah ditentukan oleh ketepatan implementasi desentralisasi fiskal dan efektivitas pengelolaan pajak daerah tidak langsung.
Ketepatan desentralisasi fiskal mensyaratkan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan pajak dan sumber-sumber penerimaan daerah (sebagai pendapatan asli daerah) harus sepadan dengan penetapan tanggungjawab pengeluaran pemerintah daerah (sebagai pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah).
Efektivitas pengelolaan pajak daerah tidak langsung mensyaratkan bahwa upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah tidak langsung harus tepat penetapan target penerimaan sesuai hasil analisis ekonometrik terhadap data nilai Produk Domestik Regional Bruto (pertumbuhan ekonomi daerah), serta meningkatkan kemampuan aparatur pajak daerah dan kepatuhan wajib pajak daerah tidak langsung.