Ketepatan desentralisasi fiskal mensyaratkan bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan pajak dan sumber-sumber penerimaan daerah (sebagai pendapatan asli daerah) harus sepadan dengan penetapan tanggungjawab pengeluaran pemerintah daerah (sebagai pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah).
Lebih lanjut, bahwa efektivitas pengelolaan pajak daerah tidak langsung mensyaratkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah tidak langsung harus tepat penetapan target penerimaan sesuai hasil analisis ekonometrik terhadap data nilai Produk Domestik Regional Bruto (pertumbuhan ekonomi daerah), serta meningkatkan kemampuan aparatur pajak daerah dan kepatuhan wajib pajak daerah tidak langsung.
Hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat perlu melakukan perubuhan dalam implementasi desentralisasi fiskal dan pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas pengelolaan daerah tidak langsung.
(Rani Hardjanti)