Kemudian, memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri, serta pelatihan industri berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja).
“Kami juga memfasilitasi pembangunan infrastruktur kompetensi melalui Deskripsi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Sertifikasi Kompetensi, serta pembangunan pusat inovasi dan pengembangan SDM industri 4.0,” ungkapnya.
Menperin meyakini, ketersediaan SDM kompeten akan mendongkrak daya saing industri nasional. Apalagi, mereka yang memahami dan menguasai teknologi digital sesuai kebutuhan di era industri 4.0 saat ini.
“Sehingga dapat memacu sektor industri kita agar lebih kompetitif di kancah global. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)