Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

Rikhza Hasan , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |12:36 WIB
Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru
Mendikbud (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%).

“Yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas Mendikbud.

Mendikbud juga menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah,” tegas Mendikbud.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement