Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permendikbud tentang Komite Sekolah Perlu Didukung Anggaran Pemerintah

Afriani Susanti , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |20:00 WIB
Permendikbud tentang Komite Sekolah Perlu Didukung Anggaran Pemerintah
Ilustrasi : (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PADANG - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Yulfitni Djasiran, berharap agar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diseimbangkan dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

"Dalam Permendikbud Nomor 75 khususnya untuk sekolah setingkat SMA pada Pasal 10, 11, dan 12 disebutkan sekolah sama sekali tak dibolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun pada orangtua murid kecuali atas sukarela," kata dia di Padang, Senin (23/1/2017).

Ia menerangkan aturan tersebut jika tidak disokong dengan anggaran yang memadai, maka Permendikbud tersebut akan membuat SMA menjadi kesulitan memaksimalkan proses pembelajaran dan pengembangan sekolah.

Khusus untuk Sumbar, dalam satu tahun, setiap siswa SMA setidaknya membutuhkan sekira Rp3 juta per orang, sementara bantuan pemerintah melalui dana APBN sejauh ini baru sekira Rp1,4 juta.

"Dana sebesar itu jelas tidak akan mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah termasuk gaji pegawai tidak tetap," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement