Ia menerangkan, jika namanya bukan UN tapi diubah menjadi UAS atau ujian per provinsi, hal itu bisa saja dilakukan karena untuk tingkat sekolah dasar juga sudah lama diterapkan ujian sekolah yang digelar per provinsi tanpa mengikuti standar nasional.
Akan tetapi jika untuk SMP dan SMA akan diterapkan ujian per provinsi memang masih bisa berjalan, namun hal ini juga kurang elok karena sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pendidikan nasional, sehingga isi soal harus dibuat secara nasional.
"Kalau sekarang ada yang bilang UN menciptakan kegaduhan, itu kurang tepat. Kalau dulu mungkin benar, karena dulu UN digelar untuk menentukan kelulusan, jadi kegaduhan bisa saja terjadi. Tapi sekarang UN tidak untuk menentukan kelulusan, jadi untuk apa gaduh!" ujarnya. (afr)
(Susi Fatimah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik