Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Ibu Kota Terlibat Pungli & Pelecehan Seksual

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2015 |17:02 WIB
Guru Ibu Kota Terlibat Pungli & Pelecehan Seksual
Aksi pungli dilakukan guru saat pendaftaran siswa baru. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guru seharusnya digugu dan ditiru. Tetapi, masih ada saja di antara mereka yang melakukan tindak tercela demi kepuasan pribadinya, mulai dari melakukan pungutan liar hingga pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Ironisnya, semua kasus tersebut terjadi di Ibu Kota yang seharusnya menjadi panutan bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Selain guru, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menemukan perilaku nakal dari Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar. Keempat kepala sekolah ini pun diberhentikan dari jabatan mereka.

Berikut kasus dan sanksi yang dijatuhkan pada kepala sekolah dan guru di Jakarta:

1. SMAN 41 Jakarta

Pelaku: Inisial SDM (Kepala Sekolah)

Kasus: Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara.

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. SDN Tebet Barat 08 Pagi

Pelaku: BN (Kepala Sekolah)

Kasus: Pungutan liar

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

 

3. SDN Karang Anyar 08 Pagi

Pelaku: MP (Kepala Sekolah)

Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOP.

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

4. SDN Dukuh 09

Pelaku: AH (Kepala Sekolah)

Kasus: Pungutan liar

Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

5. SMAN 79 Jakarta

Pelaku: MU (Guru)

Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik

Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.

6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi

Pelaku: BW (Guru)

Kasus: Pungutan liar

Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

7. SDN Palmerah 03 Pagi

Pelaku: SS (Guru)

Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin

Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

8. SDN Malaka Sari 09 Petang

Pelaku: SL (Guru)

Kasus: Rangkap jabatan

Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

9. SDN Dukuh 02 Petang

Pelaku: TS (Guru)

Kasus: Pungutan liar

Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sopan Adrianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pendidikan hingga mencapai target zero pengaduan. Disdik DKI Jakarta sendiri telah membuat tujuh target operasional 2015.

Ketujuh target operasional tersebut adalah menyetop perilaku menyimpang, peningkatan pelayanan guru, peningkatan pelayanan siswa, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan prestasi pendidikan, peningkatan kinerja APBD 2015 dan integrasi sistem informasi pendidikan atau e-edukasi.

"Khususnya untuk prilaku menyimpang, targetnya harus semakin berkurang sampai tidak ada pengaduan lagi atau nol pengaduan dari masyarakat. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik di seluruh jenjang pendidikan di DKI Jakarta,"kata Sopan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement