JAKARTA - Setiap tahun, proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) selalu dihiasi kasus pungutan liar (pungli). Kemendikbud pun didesak mengoreksi payung hukum terkait.
Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso menjelaskan, pemerintah harus segera merevisi Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
"Sebab, kasus pungli PPDB tiap tahunnya tetap sama dan sejenis, maka harus ada koreksi pada rujukan payung hukum tersebut untuk mencegah adanya pungli," ujar Budi usai pertemuan dengan Mendikbud Anies Baswedan di Kemendikbud, Rabu (28/1/2015).
Modus pungli PPDB, kata Budi, berbagai macam, seperti uang kesehatan dan tes IQ. Selain itu, di Sumatera ada juga pungli berupa uang insidentil.